TERBARU
Loading...

CARA MENYELESAIKAN SUATU PERMASALAHAN DALAM MASYARAKAT

CARA MENYELESAIKAN SUATU PERMASALAHAN DALAM MASYARAKAT

            Dalam kehidupan bermasyarakat kita pasti tidak bisa lepas dari yang namanya masalah. Pasti ada saja masalah - masalah yang terjadi dalam masyarakat, dan biasanya jika semua masalah tersebut didiamkan terlalu lama maka akan menjadi masalah yang berkepanjangan. Dan pada akhirnya akan sulit untuk diselesaikan. Maka dari itu ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat yang sepertinya kita mungkin sudah tau semuanya tapi ada baiknya kalau kita membahasnya lagi. berikut ini ulasannya.

CARA MENYELESAIKAN SUATU PERMASALAHAN DALAM MASYARAKAT

1. Musyawarah

            Cara ini merupakan cara yang terbaik dalam penyelesaian suatu masalah dalam masyarakat. Karena selain menandakan suatu kedewasaan dalam bertindak cara ini juga terbukti dapat menyelesaikan suatu masalah dengan kepala dingin. Cara ini juga biasanya berakhir dengan baik.

2. Lewat Polisi

            Jika cara musyawarah belum berhasil silahkan menempuh cara ini. Polisi memang dibentuk untuk menjadi pelayan dalam masyarakat, menyelesaikan suatu maslah dll. Akan tetapi itu semua hanya berlaku pada polisi jaman dulu, saat dimana kejujuran masih membudaya di masyarakat. Untuk polisi jaman sekarang saya ragu. Itulah mengapa saya tidak menyarankannya.

3. Jalur Hukum

            Jika cara Poilisi masih belum berhasil silahkan mnjalani cara ini. Hukum adalah tiang bangsa kita, yang sudah diatur dalam pancasila dan uud. Semua hal telah diatur dalam uud, jika memang ada yang melanggar maka akan dikenakan sesuai dengan hukuman pasal yang berlaku. akan tetapi cara ini juga tidak terlalu saya sarankan mengingat hukum di negara indonesia juga kadang sudah tidak adil bahkan bisa dibeli.

4. Main Hakim Sendiri

            Ini adalah cara favorit saya hehe. Cara ini berlaku untuk pelaku kriminal yang sudah melakukan kejahatannya berkali - kali. Pelaku kriminal memang juga manusia akan tetapi jika sudah selalu keapatan melakukan tindakan kriminal ada baiknya jika dia diberikan hukum warga, jika hukumannya membuat pelaku kriminal itu meninggal saya kira itu adalah sebuah ketidak sengajaan. cara ini saya tidak anjurkan karena biasanya cara ini bukan memberikan solusi tapi malah memperpanjang permasalahan.

5. Cara damai

            Cara ini merupakan cara yang paling mudah. Jika kedua belah pihak merasa sama - sama melakukan kesalahan ada baiknya jika mereka melakukan cara damai.

6. Menjalin Silaturahmi

            Setelah melakukan kesalahan dan telah sepakat untuk berdamai  ada baiknya untuk menjalin silaturahmi antar sesama, karena selain bisa menumbuhkan rasa kekeluargaan biasanya cara ini bisa memberikan dampak berkepanjangan seperti sebuah kerja sama.



18 comments: Leave Your Comments

  1. joss gan ane jadi dapat tambahan ilmu nih

    berkunjung yya gan

    ridhosay.blogspot.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. siap gan hehe berangkaaat

      terima kasih yah sudah berkunjung :)

      Delete
  2. Replies
    1. siap gan hehe

      terima kasih yah sudah berkunjung :)

      Delete
  3. untungnya belum pernah mengalami masalah kalau di kampung, setiap ada masalah lebih baik gunain cara kekeluargaan dan tdak usah menempuh jalur hukum dahulu

    ReplyDelete
  4. Wah gak boleh main Hakim sendiri gan.

    ReplyDelete
  5. betul sekali gan... yang pertama dilakukan itu lewat musyawarah, klo gak bisa baru yang lainnya... thanks infonya

    ReplyDelete
  6. Musyawarah kayanya yang paling amann v:

    ReplyDelete
  7. wah betul, nomor 4 kadang suka jadi jalan pintas masyarakat saat ini, btw nice info

    ReplyDelete
  8. kalau negara indonesia ini seharusnya sih bisa menjauhi nomer 2,3 dan 4 hehehe

    ReplyDelete
  9. menjalin silaturahmi memang lebih baik gan. karena memecahkan masalah dalam kekeluargaan. nice

    ReplyDelete
  10. jalan yg paling baik adalah musyawarah dan silaturrahmi demi kekeluargaan...

    ReplyDelete
  11. artiker sungguh bermanfaat. nice

    ReplyDelete
  12. bermanfaat banget gan, thanks

    ReplyDelete
  13. Boleh juga Gan. Thank's Infonya Gan.

    ReplyDelete
  14. Jangan..main hakim sendiri...ga bagus ..musyawarah...kalo ga bisa baru jalur hukum

    ReplyDelete